Senin, 11 Juli 2011

Zakat

A.     Pengertian Zakat
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Secara harfiah Zakat berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Menyucikan” atau “Membersihkan”. Zakat artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Mencapai haul artinya harta tersebut sudah dimiliki selama setahun. Berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Begitu dapat langsung dizakati.
Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.
”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” [Al Baqarah:110]
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [Al Baqarah:43]
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al Bayyinah:5]

B.     Yang Berhak Menerima Zakat
¾    Delapan Asnaf/Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:60]
¾    Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq) ialah:
1.  Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.      Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.      Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.  Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.      Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.    Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.      Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
C.     Pembagian Zakat
¾    Zakat terbagi atas dua jenis yakni          :
1.   Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2.    Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
D. Rumusan Masalah
Zakat adalah ibadah murni, seperti shalat. Dan ibadah-ibadah sasaran perintahnya adalah orang yang sudah mukallaf, adapaun bukan mukallaf tidak ada beban syariat sedikitpun. Islam menjaga dan memelihara harta orang-orang lemah bahkan komitmen untuk mengembangkannya dan tidak mengutak-utiknya kecuali apabila ada cara yang lebih baik. Dan mengambil zakat dari harta mereka tahun demi tahun akan menjadikannya menipis, maka itu akan mengurangi pemenuhan kebutuhan dan menutup kefakiran mereka.
Zakat Harta Anak Kecil dan Orang Gila Diwajibkan atas wali dari anak kecil dan orang gila mengeluarkan zakat dari hartanya jika sudah cukup satu nishab
Dalam pembahsan ini ,aka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.                                                                                    Apakah boleh anak kecil mengeluarkan zakat?
2.                                                                                    Apakah hukum membayar zakat bagi anak-anak?
E. Pendapat Para Ulama’
Seluruh ulama sepakat bahwa kewajiban zakat atas harta seorang muslim, adalah pada orang muslim yang sudah akil-baligh, dan berbeda pendapat dalam masalah harta yang dimiliki oleh anak kecil atau orang gila.
1.   Imam Abu Hanifah berpandangan tidak ada kewajiban zakat atas harta yang dimiliki anak kecil atau orang gila, kecuali untuk tanaman, buah-buahan, karena keduanya merupakan harta yang nampak oleh umum.
2.  Imam yang tiga --Malik, Syafi’i, dan Ahmad—berpandangan bahwa harta yang dimiliki anak kecil ataupun orang gila memiliki kewajiban zakat, baik harta yang terlihat secara umum maupun yang tidak. Dan ini adalah pandangan jumhur ulama dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabiin, serta generasi setelah mereka.
Dalil ulama yang menyatakan zakat tidak wajib atas harta orang gila dan anak kecil: 
1.   Firman Allah “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka sebagai pembersih dan    pensuci jiwa”. Sedangkan anak-anak dan orang gila, keduanya tidak memiliki dosa, maka untuk alasan apa zakat tetap wajib ditunaikan atas mereka?
2.   Hadits dalam sunan Abu Daud dan Nasa’i, dengan sanad yang shahih, dari Ali ibn Abi Thalib, bahwasannya Nabi SAW bersabda, “Pena diangkat dari kelompok manusia: anak-anak hingga menginjak baligh; orang yang tidur hingga ia bangun dari tidurnya; dan oran gila hingga ia waras.” Yang menyatakan pena terangkat atas orang yang bukan mukallaf adalah syariat dan syariatpun tidak memberikan beban perintah atau larangan kepada mereka.
3.   Zakat adalah ibadah murni, seperti shalat. Dan ibadah-ibadah sasaran perintahnya adalah orang yang sudah mukallaf, adapaun bukan mukallaf tidak ada beban syariat sedikitpun.
4.   Islam menjaga dan memelihara harta orang-orang lemah bahkan komitmen untuk mengembangkannya dan tidak mengutak-utiknya kecuali apabila ada cara yang lebih baik. Dan mengambil zakat dari harta mereka tahun demi tahun akan menjadikannya menipis, maka itu akan mengurangi pemenuhan kebutuhan dan menutup kefakiran mereka.
Adapun dalil ulama yang menyatakan tetap dikenakan zakat walaupun harta tersebut milik anak-anak atau orang gila, adalah: 
1. Nash ayat-ayat dan hadits yang shahih, berdasarkan keumumannya, menunjukkan wajibnya zakat, secara umum, atas harta orang kaya, tidak ada perkecualian sedikitpun, baik harta milik anak-anak atau orang gila. Sebab, anak-anak dan orang gila, tetap masuk dalam kategori “ambillah zakat dari harta mereka”, jika kedua kelompok itu adalah orang kaya.
2. Hadits Amr ibn Syuaib dalam riwayat Tirmidzi, dimana Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang diamanahi anak yatim, dan anak itu memiliki harta, maka hendaklah ia menggunakannya untuk berniaga dan tidak menimbunnya saja, agar tidak termakan oleh zakat.”
3. Dalam riwayat Imam Syafi’i, Rasulullah SAW bersabda, “Carilah kesempatan dari harta anak yatim (dengan diberniagakan), jangan menghabiskannya dengan zakat.”
4. Hadits riwayat Thabraniy dari Anas, Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah kalian memberniagakan harta anak yatim, jangan membiarkannya termakan oleh zakat.” Sanadnya shahih. Dan yang menyatakan perwajiban zakat atas harta anak yatim, adalah Umar ibn Al-Khaththab, Ali, Ibn Umar, Aisyah, dan Jabir, radhiyallahu anhum, dan tidak didapati ada penentangan dari para sahabat yang lainnya. Maka, ini bisa difahami sebagai ijma’ (kesepakatan shahabat).
F. Dalil Dan Argumentasi Al-Quran, Hadits, Para Ahli, Qaidah Fiqhiyah Dan    Usulul Fiqhiyah
¾    Adapun ayat yang menjelaskan masalah zakat dinatara, yaitu :
1.  Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Luqman:4-5]
2.  Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah:277]
3.    Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [An Nisaa':162]
¾    Adapun hadits yang menjelaskan tentang zakat, yaitu :
1.      Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” [Muttafaq Alaihi]
2.   Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya yg diterima Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah saw. bersabda “Barangsiapa menjadi wali dari anak yatim yg mempunyai harta hendaknya dia memperdagangkan hartanya utk dia dan jangan membiarkannya sampai habis utk membayar zakat.”
G. Pendapat Dan Argumentasi Penulis
      Dari penjelasan diatas penulis berpendapat bahwa zakat adalahharta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dalam waktu tertentu dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Sedangkan Zakat Harta Anak Kecil dan Orang Gila Diwajibkan atas wali dari anak kecil dan orang gila mengeluarkan zakat dari hartanya jika sudah cukup satu nishab.
¾    Adapun hikamah membayar zakat yaitu :
1.   Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.
2.   Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Oleh karena itu ia harus membagi kekayaannya kepada fakir miskin dan asnaf lainnya.
3.    Zakat membuat hubungan antara si Kaya dan si Miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu. Rasulullah bersabda : “Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar” Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.
4.   Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat kikir.
5.      Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Zakat merupakan satu jaringan pengaman yang bisa mengurangi kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Sabda Nabi : “Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)”.
H. Kesimpulan
Zakat berarti tumbuh; berkembang dan berkah atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan dan seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”. (QS : At-Taubah : 103).
Tujuan dari zakat adalah menghilangkan jurang antara orang fakir dengan orang kaya. Dan harta yang dimiliki oleh anak yatim atau orang gila, posisinya sama dalam masalah ini. Anak-anak dan orang gila, berkenaan dengan harta mereka, memiliki kewajiban yang sama terhadap hak-hak orang lain. Ini adalah sepakat. Maka, zakat tetap diwajibkan atas harta mereka sebagaimana harta kelompok manusia lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
Media Islam – Belajar Islam sesuai Al Qur’an dan Hadits
Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadis, Dr. Yusuf Qardawi Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat, Cetakan Keempat 1996, ISBN 979-8100-34-4
Republika / Senin, 24 Oktober 2005 / Hal. 6





Template by:

Free Blog Templates